Tugas, Kewenangan dan Kewajiban

Tugas, Kewenangan dan Kewajiban

KPU Kabupaten / Kota. bertugas:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;

d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Femerintah - da; menetapkannya sebagai daftar pemilih

f. melakukan dan mengumumkan rekapihrlasi hasil pengtrihrngan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapituusf suara di PPK;

g. membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat perhitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

h. mengtrmumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

j. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/-Kota kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KPU Kabupaten/ Kota berwenang:

a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DRRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara;

d. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti mgtalrutal tindakan yang mengakibatkan terganggunya Fh.pT Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kab-upaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tatrapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;

e. menyarnpaikan laporan pertanggungiarraban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU proviisi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsip-an kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

g. mengelolah  barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan xpi-l provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan ,nggota KPU Kabupaten/Kota;

j. j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

k. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling iama7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota;

l. melakukan pemutalhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. Melaksanakan putusan DKPP; dan

n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 471 Kali.