Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS)

WHISTLEBLOWING SYSTEM KPU 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Whistleblower yang selanjutnya disebut pelapor adalah pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan/atau Non TPK. 

Mekanisme Perlindungan Pelapor: 
* Perlindungan dan Jaminan Kerahasiaan Data Pelapor 
* Perlindungan Karir Pelapor 

Cara melaporkan WBS :
- Daftar di https://wbs.kpu.go.id/
- Sampaikan laporan lengkap (5W+1H) 
- Bisa juga via kotak aduan/surat/email 
- Pengaduan ditangani oleh Tim Kepatuhan Internal yang dibentuk KPU RI sesuai prosedur.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 24 Kali.